Balikpapan, MNO-Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Rustam Jasli mengusulkan agar Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari traffick light (lampu merah) depan Kantor Imigrasi Balikpapan sampai Plaza Balikpapan (BC) diperpanjang sampai depan Bank Bukopin. Demikian diungkapkan Rustam kepada media inic, di ruang kerjanya, Senin (15/10/2018). Menurutnya KTL harus diperpanjang karena kemacetan sering terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman mulai dari Plaza Balikpapan sampai depan Bank Bukopin. “”Makanya KTL yang diatur lewat peraturan wali kota (perwali) ini perlu dievaluasi guna mengurangi kemacetan,” pinta politisi Partai Demokrat ini. Hal senada diungkapkan Mauliddin yang juga anggota Komisi III DPRD Balikpapan, ia menuturkan, seharusnya KTL bukan hanya di Jalan Jenderal Sudirman saja, tetapi juga di Jalan R Soeprapto mulai Pasar Kebun Sayur (Bunsay) sampai depan Hotel Blue Sky. Begitu juga Jalan Ahmad Yani mulai depan pompa air sampai depan eks bioskop Pangeran Antasari. “Saya berharap kepada OPD (organisasi perangkat daerah) terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera melakukan evaluasi tentang Perwali KTL,” ujar politisi Partai Nasdem ini. KTL adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar. Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian. KTL terbentuk berkat kerjasama antara instansi yang berkompenten dan diberi amanah oleh Undang-undang untuk mengurus Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdiri dari DPU, PT. Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Darat dan Satuan Polisi Lalu Lintas. Masing-masing Instansi memiliki tugas dan kewajiban serta peranan dalam menjalankan amanah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. KTal dibangun dan dibentuk pada ruas jalan tertentu dalam suatu kawasan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota atau Kepala Daerah, dengan maksud dan tujuan penetapan ini akan menjadi satu program Pemerintah Daerah yang mendapat alokasi dana dari APBD.(sb-03).
SMS GRATIS
ALAMAT KANTOR
DAFTAR LINK
label
EKONOMI DAN BISNIS
(13)
BALIKPAPAN
(11)
PENDIDIKAN
(5)
PASER
(3)
polisi
(3)
HUKUM
(1)
KESEHATAN
(1)
MAHAKAM ULU
(1)
TARAKAN
(1)
nasional
(1)
PT INFO BISNIZ INDONESIA. Powered by Blogger.
Sunday, October 21, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
JAM BLOG
ENTRI POPULER
-
Balikpapan, MNO -KPU Balikpapan cukup serius menghadapi Pemilu 2019 yang akan digelar 17 April nanti. Saat ini, KPU sedang memberesi berb...
-
Balikpapan, NMK- PT Sinar Meadow Internasional Indonesia (SMII) menggelar Grand Demo agar produknya bisa dikenal lebih luas oleh setiap lap...
-
Simulasi penanggulangan bencana di SLBN Balikpapan BALIKPAPAN, SB-Membangun kesadaran kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ...
-
BALIKPAPAN. MOB – Aksi Damai Cinta Islam yang berlangsung di halaman balaikota, Sabtu (27/10/2018) pagi juga diikuti sejumlah anak-anak. ...
-
Balikpapan-Simpati warga Kota Minyak terhadap korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah terus mengalir. Salah satunya d...
HISTATS
HALAMAN
LABEL
EKONOMI DAN BISNIS
(13)
BALIKPAPAN
(11)
PENDIDIKAN
(5)
PASER
(3)
polisi
(3)
HUKUM
(1)
KESEHATAN
(1)
MAHAKAM ULU
(1)
TARAKAN
(1)
nasional
(1)

0 comments:
Post a Comment