“Jadi kami memanfaatkan momen CFD untuk membuka posko layanan GMHP yang dicanangkan KPU RI, 1 sampai 28 Oktober 2018,” kata Komisioner KPU Balikpapan Endang Susilowati, kepada media ini, Minggu (21/10/2018) pagi.
Tujuan adanya posko layanan GMHP ini, untuk mengajak semua pemilih di Balikpapan, khususnya pengunjung CFD agar melakukan kroscek dirinya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Rabu 17 April 2018.
“Jika belum maka kami akan mencatat dan mendaftarakan diri sebagai pemilih,” ujar Endang.
Selain di arena CFD, posko layanan GMPH juga dibuka pada 34 kelurahan dan 6 kecamatan di Balikpapan.
“Posko ini membuka kesempatan kepada warga untuk menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan Pemilu 2019,” tandasnya.
Menurutnya, KPU memberikan kesempatan kepada seluruh pemilih di Balikpapan untuk menyampaikan pengaduan khususnya kepada pemilih yang belum terfatar.
“Pokoknya kami sangat terbuka apabila ada masyarakat yang menyampaikan aduan, meskipun posko layanan GMPH hanya dijadwalkan sampai 28 Oktober, namun untuk pengaduan tidak berhenti sampai di sini tetapi sampai H-1 Pemilu yakni pada 16 April 2019,” katanya.
Endang menambahkan untuk mengetahui apakah sudah terdaftar, silakan mendownload aplikasi KPU RI Pemilu 2019 atau di semua kantor PPS,PPK dan KPU.
“Nah silakkan saja mengecek di aplikasi ini atau datang langsung ke Kantor KPU Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman depan Pantai Melawai. Mengingat target KPU RI untuk partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 sebesar 77,5 persen,” pinta perempuan berhijab ini.(naim)
POSKO LAYANAN GMHP
Mulai 1 sampai 28 Oktober 2018
Mulai 1 sampai 28 Oktober 2018
1.CEK APAKAH SUDAH TERDAFTAR DI DPT PEMILU 2019 MELALUI:
-www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
-Pengumuman di kantor kelurahan setempat
2.JIKA BELUM TERDAFTAR DATANG KE POSKO PELAYANAN #GMHP
-KPU Kota Balikpapan
-PPK (kecamatan)
-PPS (kelurahan)
-Pastikan membawa fotocopy KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
-Download aplikasi mobile : KPU RI PEMILU 2019
Sumber : KPU Kota Balikpapan
-www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
-Pengumuman di kantor kelurahan setempat
2.JIKA BELUM TERDAFTAR DATANG KE POSKO PELAYANAN #GMHP
-KPU Kota Balikpapan
-PPK (kecamatan)
-PPS (kelurahan)
-Pastikan membawa fotocopy KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
-Download aplikasi mobile : KPU RI PEMILU 2019
Sumber : KPU Kota Balikpapan


0 comments:
Post a Comment